Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto guna mengusut kasus dugaan suap tambang ilegal.
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, penonaktifan Kabareskrim dalam kasus dugaan setoran tambang ilegal menjadi penting agar pemeriksaan dapat berjalan secara akuntabel.
“Untuk suatu proses pemeriksaan yang akuntabel harus dinonaktifkan, supaya pemeriksaan berjalan dengan ajeg kalau memang tidak terbukti dikembalikan lagi,” kata Sugeng di Mabes Polri, Selasa (8/11).
Selain itu, sambung Sugeng, Polri dapat membentuk tim khusus untuk mendalami kasus tambang tersebut. Menurutnya klarifikasi dari Ismail Bolong tidak serta-merta dapat dibenarkan begitu saja.
Pasalnya dalam video awal yang sempat dibuat oleh Ismail, Sugeng menilai pernyataan Ismail sangatlah rinci dan detail. Sehingga dirinya ragu apabila saat ini Ismail mengaku mencabut pernyataannya itu.
“Kami meminta Kapolri membentuk tim khusus mendalami terkait dua penyataan Ismail bolong yang berbeda-beda,” kata Sugeng.
“Ada dokumen yang sebetulnya, Div Propam itu ada dokumen hasil pemeriksaan dan laporan Ferdy Sambo terkait kasus ini. Jadi ini harus didalami supaya tidak menjadi fitnah,” tukas Sugeng.
Sugeng juga mendorong Presiden Jokowi untuk memberikan dukungan politik kepada Kapolri guna mengusut kasus dugaan suap tambang ilegal yang diduga melibatkan petinggi Polri.
Sugeng menilai dukungan politik kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diperlukan agar kasus ini dapat diperiksa secara transparan.
“Pak Jokowi harus memberikan dukungan politik sebagai atasan dari Pak Kapolri untuk memberikan dukungan,” imbuh Sugeng.
Sugeng menilai dukungan politik itu juga diperlukan terlebih Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya menyebut kasus mafia tambang bakal dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lebih lanjut, Sugeng juga meminta agar pengusutan kasus tersebut dapat dilakukan oleh tim khusus.
Mengingat Kabareskim Polri Komjen Agus Andrianto yang diduga menerima suap merupakan Perwira Tinggi Jenderal bintang tiga. Sementara Kadiv Propam Polri selaku pengawas internal Korps Bhayangkara merupakan Jenderal bintang dua.
“Oleh karena ini, ini adalah satu harus dilakukan dengan serius dari Pak Kapolri,” kata Sugeng.
Sementara itu, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi Iwan Sumule melaporkan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto ke Propam soal dugaan gratifikasi atau suap dari bisnis tambang ilegal.
Agus ditengarai menerima uang senilai Rp6 miliar dari Ismail atas bisnis tambang ilegal di wilayah Desa Santan Hulu, Kecamatan Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Kami memohon kepada Kepala Kadiv Propam Mabes Polri agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran Kode Etik yang diduga dilakukan oleh anggota Polri demi menjaga citra serta nama baik institusi Polri,” kata Iwan Sumule di Bareskrim Polri, Senin (7/11).
Iwan juga meminta agar Propam Polri menindaklanjuti hasil pemeriksaan Ismail terkait bisnis yang ia lakukan saat masih aktif di Polresta Samarinda. Ismail diketahui kini telah pensiun sejak Juli lalu.
“Bahwa pengakuan tersebut bukan pengakuan biasa saja, melainkan sebuah pengakuan yang menyeret nama seorang pejabat tinggi di lingkungan Mabes Polri,” tandas Iwan Sumule.