Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir sembilan entitas investasi bodong, 88 platform pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 77 usaha pegadaian swasta tanpa izin pada Oktober 2022.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing, mengatakan, temuan tersebut sebagai upaya pencegahan dan penanganan SWI sebelum muncul aduan korban. SWI melakukan crawling data berupa pemantauan aktivitas penawaran investasi yang marak di masyarakat.
Upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal ini dilakukan bersama seluruh anggota SWI yang terdiri dari 12
Kementerian/Lembaga.
SWI juga melakukan penghentian dan menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
“SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” jelas Tongam dalam keterangan pers, Kamis (10/11).
“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal,” tutur Tongam.
Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI melalui minisite waspada investasi.
Sembilan Investasi Bodong
Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri dari:
– 5 entitas melakukan money game;
– 1 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
– 1 entitas melakukan kegiatan marketplace tanpa izin;
– 1 entitas melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin;
– 1 entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin
Daftar sembilan investasi bodong:
1. PT Zoelfie Investasi Consultant
2. onemoreinternational.co.id (duplikasi nama One More International/PT One More International Asia/PT One More International Indonesia)
3. Galaxy Mine Digital Advertising
4. Scventures/www.scventuresvip.com (duplikasi dari Standard Chartered Venture)
5. https://sales-finance.com/JceICh
6. https://wue.cc/
7. https://SharePay.work
8. PT Eklanku Indonesia Cemerlang
9. https://digipay.atwebpages.com/ (duplikasi Digipay)
88 Pinjol Ilegal
SWI juga kembali menemukan 88 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak 2018 sampai dengan Oktober 2022, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup ada 4.352.
“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Tongam.
Daftar beberapa pinjol ilegal yang diblokir SWI:
1. Banyak Rupiah
2. Super Cash
3. Pinjam Uang Kapan Saja
4. Pinjam Durian – pinjaman priba
5. Teman Sejati – Pinjaman Online Cepat Cair
6. Kredit Easy
7. Banyak Duit
8. CashKredit
9. Dana Easy – Aman Dan Dana Cepat Cair
10. Kredit Hope
77 Pegadaian Tanpa Izin
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Sejak 2019 sampai Oktober 2022, SWI sudah menutup sebanyak 242 kegiatan pergadaian ilegal.
Daftar beberapa pegadaian tanpa izin yang diblokir SWI:
1. Gadai Syariah Berkat Bersama
2. Bursa Karya Santika
3. Persiden HP
4. Gadai Syariah by Titanium Gadget
5. Naila Phone
6. Aming Gadget
7. Anugrah Phone
8. Mabulu Lompo
9. Asyifa Phone
10. Ananda Jaya Phone