Rabu, 29 November 2023
spot_img

Keluarga Korban Kanjuruhan Laporkan Irjen Pol. Nico Afinta ke Bareskrim

BERITA TERKAIT

Keluarga korban sambangi Mabes Polri untuk melaporkan sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam tragedi maut di Stadion Kanjuruhan, termasuk di antaranya mantan Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta.

Rombongan tersebut tiba di Bareskrim Polri dengan menggunakan satu unit bus sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka tampak mengenakan pakaian berwarna biru khas Aremania.

Pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky, mengatakan, tim pengacara dari keluarga korban akan membuat laporan baru terkait tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan ratusan korban.

Anjar menjelaskan, laporan baru dibuat lantaran laporan model A yang dibuat polisi dalam kasus tersebut dirasa tidak mengakomodir perspektif korban.

“Kami bersama tim kuasa hukum bersama 50 orang yang terdiri dari korban penyintas dan keluarga korban mengunjungi Mabes Polri untuk membuat laporan polisi terkait peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Malang,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/11).

Melalui pelaporan baru tersebut, Anjar meminta agar polisi dapat melakukan pengembangan dan menjerat pihak-pihak yang dinilai harus bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Untuk itulah kami hadir disini buat laporan, korban sendiri yang buat laporan, dengan harapan nanti akan lebih membuka perspektif korban,” tegas Anjar.

Anjar juga berharap polisi dapat menjadikan temuan dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Komnas HAM sebagai dasar pengusutan kasus.

“Kami mengacu pada temuan fakta yang selama ini sudah dicari oleh TGIPF dan juga Komnas HAM. Tentu itu harus ditindaklanjuti, dan kami masyarakat yang akan mengawali itu dengan cara membuat laporan polisi,” imbuh Anjar.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal KontraS Andy Irfan mengatakan salah satu pihak yang akan dilaporkan dalam kasus itu yakni mantan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.

“Ya salah satunya Kapolda Jawa Timur saat itu,” tukas Andy.

Adapun hingga saat ini ada enam tersangka yang telah ditetapkan polisi dalam Tragedi Kanjuruhan.

Enam tersangka tersebut yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.

Kepolisian menjerat Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris, Suko Sutrisno dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sementara AKP Hasdarman, Kompol Wahyu SS, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.

spot_imgspot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles