Dewan Pers meminta pemerintah untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Melalui surat permohonan Dewan Pers kepada Presiden Joko Widodo pada 17 November 2022 tersebut, permintaan penundaan itu didasarkan pertimbangan, yakni, secara substansi ada beberapa pasal dalam RKUHP yang bermuatan menghalangi kemerdekaan pers.
RKUHP itu sekaligus juga belum mengakomodasi masukan dari Dewan Pers.
“Pemerintah dalam tanggapannya bulan Oktober melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengakomodasi usulan reformulasi Dewan Pers terhadap
pasal-pasal krusial dalam rumusan RKUHP. Hal ini sebagaimana respons pemerintah yang disampaikan pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 3 Oktober 2022,” kata Pelaksana Tugas (plt) Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, di Jakarta, Minggu (20/11).
Dewan Pers berpendapat, pemerintah belum menanggapi beberapa pasal yang menjadi masukan pihaknya. Tidak ada pula penjelasan dari pemerintah, apa saja pasal masukan yang diakomodasi dan yang tidak diakomodasi beserta argumentasinya.
“Secara substansi RUU KUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik. Secara prosedural Dewan Pers juga belum menerima respons balik yang resmi dari pemerintah atas usulan yang telah Dewan Pers sampaikan pada pemerintah pada 20 Juli 2022,” paparnya.
Dewan Pers, lanjut Agung, telah menyampaikan usulan reformulasi RKUHP kepada DPR RI melalui Komisi III dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 23 Agustus 2022. DPR pun menyambut baik usulan reformulasi tersebut dan kemudian menyerahkan usulan reformulasi kepada pemerintah.
Atas dasar itulah, Dewan Pers menyarankan –selain penundaan rencana pengesahan RKUHP— supaya terlebih dulu dilakukan simulasi kasus terhadap beberapa pasal
yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers.
Pun meminta transparansi draf RKUHP dari pemerintah yang dikirim ke DPR sehingga bisa dengan mudah diakses masyarakat luas.
Dewan Pers, sambung Agung, mendukung upaya pembaruan KUHP sebagaimana telah dituangkan dalam naskah akademik RKUHP bahwa tujuan dari hukum pidana dan
pemidanaan adalah untuk perlindungan masyarakat, kesejahteraan masyarakat, dan
keamanan masyarakat.
Selain itu di RKUHP juga tertuang misi pembaruan hukum pidana di dalam naskah akademik. Yaitu konsolidasi, dekolonisasi, demokrasi, harmonisasi, dan aktualisasi.