Selasa, 10 September 2024
spot_img

Hendra Kurniawan Sebut Kabareskrim Terima Setoran Tambang di Kaltim

BERITA TERKAIT

Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan membenarkan bahwa Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menerima uang setoran hasil dari tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Iya kan (nama Kabareskrim) sesuai faktanya begitu,” ungkap Hendra ketika ditanya wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Bahkan, Hendra Kurniawan juga membenarkan adanya laporan pemeriksaan penyelidikan terkait dugaan tambang ilegal yang berada di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“(LHP penyelidikan) Betul ya betul,” sambung Hendra.

Hendra pun menegaskan bahwa dirinya turut melakukan pemeriksaan orang-orang yang terlibat dalam dugaan setoran uang tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur, salah satunya, Ismail Bolong. “Betul ya saya (periksa Ismail Bolong),” tutur Hendra.

LHP itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 dan ditandatangani langsung oleh Hendra Kurniawan.

Hendra tak bicara banyak mengenai hal ini. Dia hanya menegaskan LHP itu tidak fiktif. “Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif,” tukas Hendra.

Ferdy Sambo Benarkan LHP Setoran Tambang Ilegal

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo sempat menanggapi soal keterlibatan Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto pada tambang ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal tersebut sesuai dengan pernyataan mantan anggota polri Ismail Bolong.

Selanjutnya, Ferdy Sambo turut membenarkan bahwa adanya penanda tanganan terhadap surat laporan hasil penyelidikan terkait tambang ilegal yang menyeret nama Komjen Agus Andrianto.

“Ya sudah benar itu suratnya,” tutur Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2022.

Sayangnya, Sambo enggan mengungkap secara detail terkait dugaan kasus tambang ilegal yang melibatkan Kabareskrim Polri. Ia hanya meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada petugas yang memiliki kewenangan.

“Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada,” tegas Sambo.

Testimoni Ismail Bolong

Kasus setoran tambang ilegal di Kalimantan Timur yang mengalir ke Kabareskrim Agus Andrianto ini bermula dari beredarnya video viral di instagram @terangmedia.

Dalam video itu berisikan testimoni Ismail Bolong yang mengaku sebagai pengepul batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) dan menyetor uang ke seorang perwira tinggi Polri sebesar Rp 6 miliar.

Dalam video itu Ismail Bolong tampak sedang membacakan sebuah surat pengakuan yang menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

“Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar – besarnya atas tindakan yang saya lakukan. Keuntungan yang saya peroleh dari pengumpulan dan penjualan batubara sekitar 5 sampai 10 miliar setiap bulannya,” kata Ismail dikutip dari video tersebut, Minggu 6 November 2022.

Kemudian, dia melanjutkan bahwa setiap kegiatan yang telah dilakukan olehnya, dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Komjen Agus. Ismail telah memberikan uang ke Komjen Agus sebanyak 3 kali.

“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak 3 kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar. Kemudian bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar,” pungkasnya.

spot_imgspot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles