Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo mengaku telah menyerahkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) terkait dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur kepada pimpinan Polri.
Kasus itu disinyalir melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri yang diduga turut menerima setoran, sebagaimana yang dituturkan Ismail Bolong, mantan polisi dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Satu (Aiptu).
“Laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi sehingga artinya proses di Propam sudah selesai, itu melibatkan perwira tinggi,” ujar Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11).
“Selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silakan tanyakan ke pejabat berwenang atau kalau enggak, kasih instansi lain yang akan melakukan penyelidikan,” sambung Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo memang tak spesifik menyebut nama pimpinan Polri yang telah menerima LHP kasus tambang ilegal tersebut. Namun berdasarkan dua salinan LHP, salinan kedua tercatat diserahkan Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
LHP itu teregister dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4/2022/DivPropam tertanggal 7 April 2022.
Dalam LHP itu Divisi Propam Polri menemukan dugaan pemberian uang koordinasi kepada Bareskrim Polri.
Uang itu diserahkan Ismail melalui Kombes Budi Haryanto selaku Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Ismail menyerahkan uang sebesar Rp3 miliar selama tiga kali pada periode Oktober, November, dan Desember 2021.
“Sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim Polri,” demikian dikutip dari LHP tersebut.
Ferdy Sambo melanjutkan, Ismail Bolong sudah diperiksa terkait setoran kepada sejumlah jenderal polisi dalam kasus dugaan tambang ilegal tersebut. Pemeriksaan dilakukan saat Sambo menjabat Kadiv Propam.
“Iya sempat [diperiksa],” ujar Ferdy Sambo.
Ismail yang merupakan seorang mantan polisi dengan pangkat terakhir Ajun Inspektur Satu (Aiptu) mengaku sering menyetor uang kepada petinggi polisi di jajaran Polda Kaltim dan Bareskrim sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan terkait kegiatan penambangan ilegal batu bara.
Uang suap tambang itu disalurkan Ismail kala masih bertugas di Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polresta Samarinda, Kaltim.
Ismail juga merupakan pengusaha tambang ilegal di wilayah Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Dia melaksanakan kegiatan usaha pertambangan sejak Juni 2020 sampai Desember 2021.
Hasil batu bara ilegal dijual oleh Ismail kepada seseorang bernama Tan Paulin.
Berdasarkan LHP Divisi Propam, jajaran polisi dari tingkat Polsek, Polres, Polda di Kaltim hingga Bareskrim Polri turut menerima uang dari hasil penambangan ilegal batu bara tersebut.
Sejauh ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah merespons kabar yang sempat viral di media sosial tersebut. Kata dia, tim Mabes Polri dan Polda Kaltim tengah mencari Ismail untuk dilakukan pemeriksaan.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto membantah telah menerima uang suap dari kegiatan penambangan ilegal di Kaltim.
Agus berpendapat keterangan dalam surat penyelidikan tambang ilegal yang menyeret namanya tidak cukup dijadikan sebagai bukti bahwa dia terlibat.
“Keterangan saja tidak cukup,” tegas Agus.