Minggu, 3 Desember 2023
spot_img

UTA’45 Jakarta: Penyelesaiaan Kasus Hukum di PN UKAI Harus Tuntas!

BERITA TERKAIT

Hasil keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang uji kompetensi di seluruh tenaga kesehatan sudah menunjukan hasil positif dengan mengembalikannya kepada hukum yang berlaku. Dengan demikian, maka uji kompetensi termasuk untuk apoteker akan dikembalikan kepada kampus masing-masing.

Meskipun begitu, hari ini Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta (UTA’45 Jakarta) serta sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus dan berbagai daerah yang menjadi korban dari Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) tetap mengajukan gugatan hukum perdata dan pidana lewat Pengadilan Negeri Jakarta Barat kepada PN UKAI.

Selain mengajukan gugatan, para korban juga melakukan aksi yang mendukung gugatan tersebut di sejumlah tempat, diantaranya PN Jakarta Barat dan kantor Kementerian Kemendikbuddikti guna mendesak pemerintah untuk menindak lanjuti tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh PN UKAI.

“PN UKAI dianggap telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi,” ujar Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA’45 Jakarta, Rudyono Darsono, Rabu (30/11).

Selain itu, sambung Rudyono, ada dugaan korupsi Proyek PN UKAI yang didirikan serta dijalankan secara ilegal dan diduga memanipulasi seluruh peraturan pemerintah yang ada terkait dengan Uji Kompetensi Apoteker, penarikan uang mahasiswa dan perguruan tinggi yang jumlahmya mencapai belasan Trilliun rupiah seolah olah atas dasar mandat negara di duga bukan sekedar cerita isapan jempol belaka.

“Sedangkan dugaan manipulasi peraturan pemerintah yang dilgunakan KFN dalam mengeluarkan SK yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, mulai dari PP 51 tahun 2009 pasal 37, Permenkes 889 No. 322 tahun 2011 pasal 10, 11 dan 26, sampai Permendikbud No. 2 tahun 2020, semua di jadikan dasar dari pembentukan berdirinya PN UKAi, oleh KFN maupun alasan dari PN UKAI sendiri,” beber Rudyono.

Padahal, sambung Rudyono, secara jelas tertulis pada seluruh peraturan pemerintah maupun peraturan menteri kesehatan tersebut, tidak satupun yang memberikan kewenangan kepada KFN maupun badan apapun untuk mengadakan Uji Kompetensi kepada para calon apoteker yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya sebagai apoteker dan sesuai

Dengan demikian, Rudyono menegaskan, gugatan perdata dan pidana ini dirasa tetap perlu dilakukan untuk mengembalikan segala kerugian yang dialami oleh calon apoteker selama ini, dan juga untuk memberantas prilaku koruptif yang selama ini dilakukan oleh oknum-oknum yang ada didalam PN UKAI yang secara terang-terangan mengambil sejumlah keuntungan dengan menggunakan wewenang yang tidak seharusnya.

Rusaknya sistem hukum dan bobroknya moral para penegak hukum, menurut Rudtono, menjadi akar masalah buruknya pengawasan di semua bidang, termasuk tragedi kemanusiaan pada generasi muda calon apoteker dan dugaan dari korupsi proyek PN UKAi yang sangat memalukan dunia pendidikan kefarmasian ini.

“Ini juga merupakan pembangkangan dilakukan PN UKAI kepada Peraturan-peraturan negara yang sah,” pungkas Rudyono.

PN UKAI sendiri dibentuk oleh KFN yang berdasarkan undang-undang sudah bubar dan tidak ada lagi. Terlebih didalam undang-undang sendiri tidak ada tugas KFN membentuk lembaga untuk melakukan uji kompetensi bagi calon apoteker. Sehingga keberadaan PN UKAI jelas adalah lembaga ILEGAL!

“Kami berharap pemerintah melalui pihak-pihak terkait berani membongkar dan menindak oknum kekuasaan yang telah melanggar hukum dan menggunakan PN UKAI sebagai lembaga untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.

spot_imgspot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles