Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengakui bahwa rencana revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) dipengaruhi oleh permintaan investor. Pasalnya, para pemilik modal ingin kepastian hak untuk menjual lahan di IKN Nusantara.
“Tanah kita ingin pastikan lagi karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tetapi bagaimana orang bisa beli enggak tanah di sana,” ungkap Suharso di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/12).
Alasan lain revisi UU IKN adalah soal kelembagaan Otorita IKN Nusantara. Suharso menyebut pemerintah ingin kewenangan lembaga itu diperjelas di undang-undang.
Selama ini, lembaga itu banyak diatur salam Perpres atau PP. Kata Suharso, pemerintah ingin mempertajam posisi lembaga itu.
“Kemarin waktu penyusunan itu seakan-akan tidak begitu jelas posisinya sebagai daerah otonomi atau kementerian lembaga. Itu ingin kita pertajam,” tuturnya.
Suharso membantah revisi ini bentuk dari pembahasan UU IKN yang terburu-buru. Menurutnya, revisi ini dilakukan setelah menyerap sejumlah masukan masyarakat pada uji materi UU IKN dì Mahkamah Konstitusi.