Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah tembus Rp7.496,7 triliun atau 38,36 persen dari PDB sampai akhir Oktober 2022.
Utang itu naik Rp809,5 triliun dibandingkan Oktober 2021 yang tercatat sebesar Rp6.687,2 triliun.
Jika dibandingkan September 2022 yang tercatat sebesar Rp7.420,47 triliun, utang pemerintah tercatat tumbuh Rp76,23 triliun.
Meski ada kenaikan, Kemenkeu memastikan utang tersebut masih dalam batas aman dan terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus mengelola utang dengan hati-hati. Untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan utang, pemerintah akan selalu mengacu kepada peraturan perundangan dalam kerangka pelaksanaan APBN,” tulis Kemenkeu dalam laporan APBN KiTa edisi November yang dikutip pada Jumat (2/12).
Posisi utang didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) sebanyak 88,97 persen dari total utang. Sedangkan, pinjaman sebesar 11,03 persen dari total utang pemerintah.
Utang SBN tercatat sebesar Rp6.670,12 triliun, terdiri dari SBN domestik Rp5.271,95 triliun dan SBN valuta asing sebesar Rp1.398,18 triliun.
Sementara, utang pinjaman tercatat sebesar Rp826,57 triliun, yang terdiri dari pinjaman dalam negeri Rp16,55 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp810,02 triliun.
Secara rinci, pinjaman luar negeri terdiri dari bilateral sebesar Rp263,94 triliun, multilateral sebesar Rp499,8 triliun dan commercial banks sebesar Rp46,25 triliun.