Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada 96 dugaan pelanggaran administrasi pemilu selama proses tahapan pendaftaran hingga verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024.
“Ada 77 temuan dan 19 laporan. Sehingga totalnya 96 dugaan pelanggaran,” ungkap Anggota Bawaslu RI, Puadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/12).
Dia merinci, sebanyak 18 laporan terkait dengan tahapan pendaftaran parpol, namun yang bisa diperiksa oleh Bawaslu hanya 17 laporan.
“Kemudian oleh Panwaslih Aceh satu laporan,” kata Puadi.
Dari hasil penanganan dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan pendaftaran itu, Puadi menuturkan, Bawaslu telah menghentikan 9 laporan dalam Sidang Putusan Pendahuluan.
“Kemudian 9 laporan dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi,” katanya.
Sementara untuk dugaan pelanggaran administrasi yang ditemukan Bawaslu, sebanyak 75 temuan merupakan dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tahapan Verifikasi Administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota.
“Itu kasus video call terjadi di 13 provinsi,” sambungnya menegaskan.
Dari hasil penanganan dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten/Kota tersebut, Puadi mengatakan, ada 11 temuan dihentikan pada Sidang Putusan Pendahuluan.
Sedangkan sebanyak 64 temuan menyatakan KPU Kabupaten/Kota terbukti bersalah melakukan pelanggaran administrasi dengan sanksi berupa teguran.
“Sebanyak satu temuan terkait dengan pelanggaran administrasi pada tahapan verifikasi administrasi di Jatim, dengan hasil penanganan dinyatakan tidak terbukti ada pelanggaran administrasi,” tambahnya.
Selain itu, ada pula sebanyak 1 temuan dan 1 laporan terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi pada tahapan Verifikasi Faktual.
“Itu ada di Sulbar dan Aceh, dengan hasil penanganan untuk satu temuan di Sulbar menyatakan ada pelanggaran administrasi oleh KPU Kabupaten. Sanksi yang diberikan berupa teguran,” paparnya.
“Kemudian, ada satu laporan masih dalam proses pemeriksaan oleh Panwaslu Aceh,” pungkas Puadi.