Selasa, 10 September 2024
spot_img

Partai Masyumi Gugat KPU ke MA, Idham Holik: Silahkan Saja

BERITA TERKAIT

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mempersoalkan gugatan uji materiil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 4/2022 yang dilayangkan Partai Masyumi ke Mahkamah Agung.

Menurut Anggota KPU RI, Idham Holik, Partai Masyumi yang notabene salah satu parpol yang tak lolos pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024 tetap memiliki hak menggugat hasil tahapan yang berjalan.

“Sebagai negara demokrasi, ya Indonesia memberikan jaminan hak-hak hukum. Dan semuanya sudah diatur. Jadi silakan saja,” kata Idham saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (8/12).

Bahkan, Idham juga tak ambil pusing dengan dalil gugatan Masyumi yang menyatakan merasa dirugikan karena pemberlakuan sejumlah norma di PKPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu DPR dan DPRD itu.

“Siapa pun memiliki hak konstitusional, dalam hal ini hak kebebasan berbicara. Tetapi tentunya demokrasi yang baik itulah demokrasi yang melandaskan pada asas hukum. Di sinilah yang disebut supremasi hukum,” tegas Idham.

Maka dari itu, Idham memastikan pelaksanaan tahapan-tahapan yang sudah dan tengah berlangsung saat ini, yakni mulai pendaftaran parpol calon peserta peserta Pemilu Serentak 2024 hingga verifikasi faktual sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dalam penyelenggaraan pemilu, salah satu prinsip dari 11 prinsip penyelenggaraan pemilu yaitu adalah prinsip berkepastian hukum. Hal ini termaktub dalam pasal 3 huruf D UU nomor 7 tahun 2017 (tentang Pemilu),” pungkas Idham.

Gugatan uji materiil PKPU 4/2022 dilayangkan Masyumi karena dinyatakan tidak bisa lanjut ke tahapan verifikasi administrasi setelah mendaftar ke KPU RI pada Agustus 2022 lalu, dan setelah melakukan gugatan ke Bawaslu mengenai dugaan pelanggaran administrasi, serta ke PTUN.

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan ke MA pada Selasa kemarin (6/12), dengan permohonan membatalkan Pasal 10, pasal 14, Pasal 19, Pasal 22 ayat (1), (2), (3), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 141 PKPU 4/2022.

spot_imgspot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles