Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melayangkan surat ke BKPM atau Kementerian Investasi terkait permohonan pencabutan izin pengelolaan Pulau Widi oleh Leadership Islands Indonesia (LII).
Kepala DPMPTSP Provinsi Malut Bambang Hermawan membenarkan bahwa lembaganya telah mengeluarkan surat tersebut. Ia menilai ada beberapa pertimbangan keluarnya surat tersebut.
Pertama, pelanggaran Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Pemprov Malut dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, dan surat dari Bupati Halmahera Selatan tentang pencabutan MoU.
“Artinya, jika salah satu pihak telah mencabut, maka MoU gugur dan MoU tidak berlaku lagi. Dengan demikian, maka persyaratan kerja samanya tidak ada lagi,” tuturnya dilansir Antara, Rabu (8/12).
Kedua, izin pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata telah diberikan sampai tiga kali, yakni pada 2015. Kemudian diperpanjang dan berakhir pada 2017, lalu penerbitan lagi pada 2018. LII diberikan waktu selama tujuh bulan, namun yang bersangkutan tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan.
Berdasarkan hal itu, DPMPTSP Malut memohon kepada BKPM untuk mencabut pengelolaan Pulau Widi oleh LII, mengingat LII ialah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang kewenangannya ada di BKPM.
Pemprov Malut melalui DPMPTSP hanya memberikan dukungan terhadap rekomendasi dan perizinan di bawahnya. Antara lain, kesesuaian ruang, UPL UKL, serta izin pemanfaatan wisata untuk kawasan hutan.
Nah, dengan dibekukannya izin pemanfaatan hutang lindung sebagai kawasan wisata, Bambang melanjutkan maka tidak ada lagi landasan pusat untuk memperpanjang izinnya.
Pemprov Malut, kata Bambang, selama ini tidak pernah menerima pemberitahuan dalam bentuk apapun dari LII terkait rencana lelang pengelolaan wisata Kepulauan Widi di salah satu situs asing.
“Tidak ada pemberitahuan, bersurat juga tidak ada, dan apapun alasannya adalah penyimpangan,” tandasnya.