Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin, mengatakan, wacana penundaan Pemilu Serentak 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden yang diserukan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi.
“Sudahlah, tak perlu bicara soal menunda atau mengundurkan Pemilu karena inkonstitusional dan mengkhianati kontrak politik dengan rakyat,” kata Hasanuddin yang juga Anggota Komisi I DPR-RI kepada awak media, Jumat (9/12).
Hasanuddin pun menjelaskan sejumlah alasan bahwa penundaan Pemilu melawan konstitusi.
Pertama, kata dia, bertentangan dengan UUD RI 1945, Pasal 22E Ayat (1) yang berbunyi, “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali”.
Kedua, bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 167 ayat (1) yang berbunyi “Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali”.
“Saya rasa sudah sangat jelas, bila bertentangan dengan konstitusi dan UU, serta tidak diatur mekanismenya (penundaan pemilu) oleh peraturan perundang-undangan, maka lebih baik dihentikan saja. Jika dibiarkan, usulan penundaan pemilu hanya menjadi perbuatan melanggar konstitusi,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai, penyelenggaraan Pemilu 2024 mesti dipikirkan ulang. Sebab, dia berpandangan ada sejumlah potensi yang perlu diwaspadai oleh bangsa dan negara.
Ia juga menyebut hasil survei menyatakan, tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Jokowi-Maruf Amin naik. Survei Poltracking Indonesia November 2022 menyebut angka 73,2 persen sebagai tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah.
“Pertanyaan pentingnya bagi saya, itu adalah bukan soal puas tidak puasnya publik, tapi apakah ini berkorelasi dengan keinginan publik untuk terus Presiden Jokowi ini memimpin kita semua?” kata Bamsoet.