Meski Hisyam bin Alizein sudah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya, Rabu (7/12), pria yang karib disapa Umar Patek itu tetap wajib menjalani program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030 di Bapas Surabaya.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Boy Rafli Amar, memastikan, kerja sama dengan aparatur pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengawasan akan semakin ditingkatkan
Pasalnya, kebebasan bersyarat Umar Patek diperoleh di hari yang sama dengan aksi bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung.
“Forkopimda, dengan tokoh-tokoh masyarakat, sistem monitoring, dan evaluasi akan semakin diperluas,” kata Boy saat ditemui di Polrestabes Bandung, Jawa Barat, Kamis (8/12).
Walau terus mengawasi Umar Patek, Boy memastikan, program deradikalisasi yang sudah dijalani oleh Umar Patek akan berdampak positif bagi mantan terpidana Bom Bali 1 itu.
“Iya benar saudara Umar Patek sudah jalani program deradikalisasi. Saya yakin Umar akan jadi warga negara yang baik, kami optimis itu,” sambungnya.
“Mereka sangat kooperatif saat menjalani program di dalam Lapas (Kelas I Surabaya),” pungkasnya.