Pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) oleh DPR ternyata tak hanya menjadi sorotan publik dalam negeri, namun juga dunia.
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) turut menyoroti hal ini, dengan mencatat beberapa pasal dalam KUHP dinilai tidak sesuai dengan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan di hadapan hukum, perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi, hingga hak atas kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi.
“PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia,” kata PBB, seperti dikutip di situs resminya, Jumat (9/12).
PBB juga menyoroti bahwa beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.
Dengan adanya pasal-pasal itu, PBB menilai, diskriminasi pada perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, hingga minoritas yang berpengaruh pada hak kesehatan dan privasi mereka bakal meningkat.
Sementara beberapa pasal lain juga dianggap melanggar hak kebebasan beragama dan berkeyakinan sehingga bisa memicu tindakan kekerasan pada mereka.
“Pakar Hak Asasi Manusia PBB telah menyampaikan keprihatinan serupa dalam surat yang dikirim ke pemerintah,” tulis PBB.
PBB menyebut, pihaknya telah mengingatkan otoritas eksekutif dan legislatif Indonesia untuk turut menyelaraskan hukum dalam negeri dengan komitmen internasional Indonesia, khususnya dalam Agenda 2030 dan SDGs, selama proses penerapan KUHP.
“Kami mendorong pemerintah untuk terus terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan yang lebih luas untuk mengatasi keluhan dan memastikan bahwa proses reformasi sejalan dengan komitmen global Indonesia dan SDGs,” jelas PBB.
Dalam hal ini, PBB juga menyatakan kesiapannya untuk membantu Indonesia secara teknis.