Masyarakat kini tidak perlu repot lagi datang ke KUA (Kantor Urusan Agama) untuk mendaftar nikah atau ingin naik haji cukup melalui aplikasi online Pusaka (Pusat Layanan Keagamaan) yang baru saja di lounching Kementerian Agama.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama RI Nizar Ali mengatakan, “Kini dengan adanya aplikasi Super Apps (Pusaka) maka masyarakat bisa mendaftar haji, mendaftar nikah, mendaftar sertifikasi halal secara online melalui Pusaka,” kata Nizar Ali, seperti dikutip dari laman kemenag.go.id.
“Gayung pun bersambut, kini dilakukan juga revitalisasi kantor urusan agama (KUA), aplikasi ini dihadirkan untuk memudahkan akses publik dan juga masyarakat,” katanya lagi. Kedepannya, sambung Nizar, aplikasi Pusaka ini juga akan terus dikembangkan dengan layanan-layanan lainnya yang ada di Kemenag.
“Kita terus berinovasi, berkreasi, terus berbenah. Super apps versi 1 ini akan terus di follow up (dikembangkan) oleh HDI (Humas, Data dan Informasi) menjadi super apps 2 dengan versi lebih baik lagi,” tuturnya.
Nizar berharap layanan keagamaan yang kini bisa diakses secara online melalui aplikasi Pusaka bisa memudahkan masyarakat dalam meregistrasi keagamaan.
Bagaimana cara pendaftaran haji melalui Pusaka Kemenag, berikut rangkuman tahapan yang harus dilakukan:
1. Download Pusaka Super Apps di Play Store atau App Store;
2. Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu ‘login’ lalu masukan alamat email dan password-nya;
3. Pengguna melengkapi sejumlah data diri, lalu menyimpannya dengan klik tombol “Simpan Pembaruan Data”;
4. Pengguna kembali ke menu utama (home) dengan menekan tanda panah pada bagian atas sebelah kiri;
5. Pengguna menekan pilihan pada menu ‘Layanan Publik’, lalu pilih ‘Pendaftaran Haji’;
6. Pengguna akan diminta login ke ‘Akun Haji’. Jika sudah punya akun, pengguna bisa langsung memasukkan alamat email dan password nya. Peserta selanjutnya akan diminta mengisi formulir pendaftarannya secara online;
7. Jika belum punya akun, pengguna bisa klik pilihan menu ‘Daftar’. Selanjutnya, pengguna akan diminta untuk mengisi Nomor Validasi dan NIK. Untuk mendapatkan nomor validasi, pengguna harus membayar setoran awal pendaftaran haji terlebih dahulu di bank penyedia layanan pendaftaran haji terdekat. Setelah itu, masukan nomor validasi dan NIK-nya, untuk selanjutnya pengguna diminta mengisi formular pendaftaran secara online;
8. Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, paling lama dalam waktu 3 hari kerja, SPH (surat pendafaran haji) yang berisi nompr porsi jemaah dikirimkan ke email pengguna dan dapat juga di-download melalui Pusaka.