Selasa, 17 September 2024
spot_img

Katedral Jakarta Patuhi Aturan Saat Gelar Misa Natal

BERITA TERKAIT

Meski ibadah Natal pada tahun ini sudah diperbolehkan 100 persen dari kapasitas, Pengurus Gereja Katedral tetap menerapkan aturan protokol kesehatan.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga sudah menegaskan, kapasitas rumah ibadah/gereja boleh 100 persen. Dengan catatan, pihak gereja tidak boleh menambah kapasitas dengan membuat tenda-tenda yang biasa dilakukan saat ibadah Natal.

Untuk itu, Pengurus Gereja Katedral Jakarta memastikan pihaknya akan mengikuti aturan terbaru soal kapasitas gereja saat penyelenggaraan ibadah Natal 2022.

“Kami akan mengikuti aturan yang diterapkan,” ujar Humas Gereja Katedral Jakarta, Susyana Suwadie, di Jakarta, Jumat (16/12).

Adapun pelaksanaan ibadah Natal 2022 di Katedral akan dibagi dalam beberapa sesi. Untuk Misa Malam Natal akan dibagi ke dalam tiga sesi. Pertama pukul 16.30 WIB yang dikhususkan bagi Lansia dan digelar secara luring, pukul 19.00 WIB (luring dan daring), dan 21.30 WIB (luring).

Sementara pada pelaksanaan Misa Natal (25/12), dimulai sesi pertama pada 08.30 WIB (misa pontifikal daring dan luring), 11.00 WIB (misa anak-anak secara luring), dan 17.00 WIB (luring dan daring).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy menjelaskan, tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan.

“Untuk tahun ini, sudah tidak ada pembatasan,” kata Muhadjir.

Meski demikian, masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan Pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19.

“Tapi, ketentuan-ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah. Pada prinsipnya, untuk tahun ini, perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan,” tandasnya.

spot_imgspot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles