Komunitas Kretek Indonesia menilai, larangan penjualan rokok batangan atau ketengan usulan dari Kementerian Kesehatan saja, belum menjadi keputusan pemerintah.
Rencana pelarangan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Desember 2022.
Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Larangan menjual rokok batangan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu.
“Isu rokok ketengan dilarang ini adalah pembohongan publik, tidak terjadi dan baru sebatas usul belaka,” ujar Juru Bicara Komunitas Kretek Jibal Windiaz dalam keterangan tertulis, Selasa (26/12).
Menurutnya, memang betul aturan pelarangan ini ada di dalam Keppres, namun bukan berarti Presiden Jokowi menyetujui. Apalagi, larangan penjualan ini masih sebatas usulan dan belum ditetapkan. Terlebih, para pemangku kepentingan kretek juga sepakat untuk menolak larangan tersebut.
“Selain belum terjadi, usulan tersebut juga banyak ditolak termasuk oleh Kementerian Perindustrian dan Kemenko Ekuin (Perekonomian). Jadi, pembahasan revisi PP 109 sebagai dasar kebijakan belum tentu terwujud,” jelasnya.
Dia menilai upaya menurunkan prevalensi perokok di bawah umur yang menjadi dalih dorongan pelarangan penjualan rokok batangan juga tidak tepat sasaran.
Anak-anak di bawah umur masih tetap bisa mengakses rokok dengan membeli bungkusan. Karenanya, penegakan aturan penjualan adalah solusi terbaik dari permasalahan ini, bukan larangan penjualan ketengan.
“Untuk mengurangi prevalensi perokok di bawah umur pemerintah hanya perlu tegas dalam menegakkan aturan yang sudah ada, tak perlu sampai revisi aturan atau buat aturan baru. Aturan lama saja belum optimal, lebih baik ditegakkan,” pungkasnya.