Pada hari ini, Rabu (28/12), kami buruh PT. Maruni Daya Sakti (PT. MDS) yang beralamat di Cengkareng, Jakarta Barat sedang berjuang di depan perusahaan dengan tenda juang seadanya, harus menghadapi situasi hujan badai yang melanda. Hal ini tidak menyurutkan semangat kami sebagai kelas buruh yang berjuang. Cuaca ekstrim dan intimidasi yang akan kami hadapi adalah suata bentuk pendidikan yang akan menempa mental perjuangan dari buruh PT. Maruni Daya Sakti untuk mendapatkan hak – haknya yang dirampas oleh perusahaan.
Kami semua menyadari bahwa buruh harus bermartabat, buruh sebagai pelopor pembebasan masyarakat miskin Indonesia harus menunjukan sikap keberanian dan komitmennya dalam situasi apapun dalam memperjuangkan hak-haknya yang dirampas oleh pengusaha.
Kami tetap berpacu kepada Nota Penetapan Khusus yang sudah dikeluarkan oleh pihak SUDINAKERTRANS Jakarta Barat, isi dari nota tersebut adalah pihak PT. MD Sharus segera mengangkat Buruh PT. MARUNI DAYA SAKTI menjadi karyawan tetap dan isi Nota Khusus tersebut sudah dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dan kemudian kedua surat tersebut sudah kami legalkan di Pengadilan Hubungan Industrial.
Akan tetapi pihak perusahaan mengingkari apa yang sudah di sepakati didalam Perjanjian Bersama yang sampai hari ini belum ada itikad baik dari perusahaan.
Sampai saat ini kami dengan tegas menolak serta mengecam tindakan perusahaan yang telah melawan hukum dan bertindak sewenang-wenang, karena mengingat kami semua sudah bekerja puluhan tahun akan tetapi pekerja yang ada di PT. Maruni Daya Sakti tidak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan akhirnya kami mengalami tindakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pihak PT.Maruni Daya Sakti berjumlah 39 orang.
Maka kami pekerja yang tergabung dalam Serikat Buruh Aneka Indutstri – Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia SBAI – FBTPI yang terafiliasi dengan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI).
Mengajukan tuntutan sebagai berikut berikut:
1. Segera jalankan Nota Penetapan Khusus SUDINAKERTRANS Jakarta Barat dan Perjanjian Bersama yang sudah di sepakati.
2. Berikan kepastian Upah dan BPJS selama dalam proses perselisihan.
3. Selesaikan kasus 4 orang anggota kami yang ter PHK.
4. Kami menolak PHK ilegal yang dilakukan oleh PT. Maruni Daya Sakti.
Sampai hingga hari ini kami belum ada suatu kepastian dari pihak perusahaan PT.Maruni Daya Sakti dan kami masih terus berjuang untuk mendapatkan hak – hak kami.
Muhammad Reza, Kordiantor Advokasi SBAI – FBTPI – PT. MARUNI DAYA SAKTI.