Selasa, 10 September 2024
spot_img

Perppu Cipta Kerja Jokowi Lecehkan Muruah MK

BERITA TERKAIT

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai telah melecehkan muruah Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu lantaran MK dalam putusan nomor: 91/PUU-XVIII/2020 meminta pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja yang inkonstitusional bersyarat dalam jangka waktu paling lama dua tahun hingga 25 November 2023, bukan dengan menerbitkan Perppu.

“Penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ‘menantang’ Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 untuk tidak menyebutnya ‘mengorupsi’ hingga dapat disebut sebagai State Captured Corruption. Penerbitan Perppu juga dapat dikualifikasi sebagai suatu sikap dan perilaku yang bersifat melecehkan, menyepelekan dan mendekonstruksi muruah Mahkamah Konstitusi,” tutur Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015 Bambang Widjojanto melalui keterangan tertulis, Senin (2/1).

Menurut Bambang, alasan kegentingan memaksa yang salah satunya adalah dampak perang Rusia-Ukraina terhadap perekonomian Indonesia sebagaimana disampaikan pemerintah dalam menerbitkan Parppu tersebut tak masuk di akal. Dia menyatakan pemerintah memanipulasi argumentasi kegentingan yang memaksa tersebut sebagai syarat mengeluarkan Perppu.

Bambang pun mengutip pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa kondisi perekonomian Indonesia berada dalam posisi yang stabil, baik dari sisi makro ekonomi, fiskal moneter dan sektor keuangan secara umum.

Bambang menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja merupakan bentuk kesewenangan pemerintah.

“Pengundangan Perppu itu justru mempertontonkan, bukan penggunaan kewenangan kekuasaan tapi justru indikasi tindak kesewenangan di mana ada kepongahan, kedegilan dan kebrutalan yang mengatasnamakan kewenangan,” tegas Bambang.

“Ada indikasi kuat kekuasaan telah melakukan ‘subversi’ dengan cara ‘menyabotase’ pelaksanaan putusan MK melalui penerbitan Perppu,” tambahnya.

Sementara itu, Indonesia Memanggil (IM57+) Institute menyatakan konstitusi kini telah dikorupsi. Jokowi dinilai telah mengakali putusan MK yang sebelumnya menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dengan menerbitkan Perppu.

Organisasi bentukan puluhan mantan pegawai KPK yang dipecat karena disebut tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ini mengkhawatirkan tindakan serupa akan terulang kembali untuk aturan-aturan lainnya.

“IM57+ Institute melihat potensi berbahaya yang dapat menjadikan Indonesia menjadi negara yang Rule by Law daripada Rule of Law, sehingga kekuasaan eksekutif menggunakan kekuatan hukumnya sebagai upaya paksa untuk menghindari esensi demokrasi,” kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha.

Sebelumnya, Jokowi menyebut situasi Indonesia yang terlihat normal saat ini sebenarnya masih diliputi ketidakpastian global.

Menurut Jokowi dunia pun pada dasarnya kini sedang tidak baik-baik saja. Masih ada ancaman risiko ketidakpastian.

Oleh karena itu, pemerintah mencoba mengantisipasi lewat Perppu untuk memberi kepastian hukum kepada para investor dalam dan luar negeri.

“Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itu lah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor,” tutur Jokowi.

spot_imgspot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles