Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan AKBP Bambang Kayun Bagus PS di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan atau hingga 22 Januari 2023. Penahanan perwira menengah polisi itu terkait dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp56 miliar.
Berdasarkan temuan KPK, Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bankum Divisi Hukum Polri periode 2013-2019 itu diduga menerima suap Rp6 miliar dan satu unit mobil mewah dari Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) yang kini berstatus buron.
Uang itu diberikan melalui transfer bank terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Bambang disebut juga menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari beberapa pihak yang jumlah seluruhnya mencapai Rp50 miliar.
Dugaan itu akan didalami tim penyidik KPK dalam proses penyidikan berjalan.