Aktivis 98 dan sejumlah penggiat demokrasi mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan adanya video viral yang memuat pernyataan Ketua Partai Republik Satu, Hasnaeni terkait mosi tidak percaya pada Komisi Pemilihan Umum dan membuat narasi bahwa pemilu tahun 2024 sudah diatur.
“Kami melaporkan saudari Hasnaeni ke Bareskrim Polri karena adanya pernyataan beliau yang viral terkait dengan ketidakpercayaan kepada lembaga KPU dan menuduh bahwa pemilu 2024 sudah diatur untuk memenangkan salah satu calon presiden dan calon wakil presiden. Kami melihat pernyataan ini sangat berbahaya bagi kelangsungan proses Demokrasi bahkan cenderung melanggar Konstitusi,” ujar Mahfud sebagai pelapor, Rabu (4/1).
Mahfud juga menyampaikan bahwa hal-hal yang disampaikan oleh Hasnaeni berpotensi untuk menciptakan keonaran, bahkan konflik di masyarakat sehingga perlu ditindak lanjuti oleh Kepolisian RI.
“Ada pasal di Undang-Undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang memuat bahwa seseorang dilarang menyebarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat, sehingga kami hari ini melaporkan hal ini ke Bareskrim Mabes Polri,” tutur Mahfud.
Dan juga dalam hal pelecehan seksual yang dinyatakan oleh Hasnaeni merupakan sebuah “pembunuhan karakter” terhadap Lembaga KPU melalui Ketua KPU. Ini pun harus dibuktikan, jangan sampai ini menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia.
“Laporan ini harus segera ditindaklanjuti, segera periksa Hasnaeni, karena telah menimbulkan kegaduhan dan ketidak-percayaan kepada KPU di masyarakat,” tegas Mahfud
Pada kesempatan yang sama, Aktivis ’98 dari FORKOT, Agung WH menyatakan, kuat dugaan bahwa telah terjadi politisasi terhadap kasus ini, sehingga aparat kepolisian harus segera menindak. Karena pernyataan yang sudah tersebar baik di media atau pun media sosial dinilai telah melakukan penghinaan terhadap hukum dan nilai-nilai demokrasi serta terindikasi melawan konstitusi.
“Disisi lain jika proses hukum ini tidak berjalan, maka ini bisa menjadi batu sandungan lembaga negara dalam hal ini KPU. Dan ini menandakan marwah KPU bisa terdelegitimasi sebagai penyelenggara pemilu 2024,” tandas Agung WH.