Tokoh nasional DR. Rizal Ramli (RR) meminta setiap komponen bangsa untuk berani memperjuangkan kebenaran di tengah rezim kebatilan. Salah satunya adalah menentang Omnibus Law – UU Cipta Kerja dan Perppu Cipta Kerja
Menurut Rizal Ramli, alasan pemerintah menerbitkan Omnibus Law untuk mempermudah para pengusaha menjalankan usaha, terutama para pengusaha kecil, ternyata tidak benar. Karena, faktanya justru berbanding terbalik.
“Omnibus Law sudah cacat sejak lahir. Awalnya dibuat narasi oleh pemerintah bahwa Undang-undang ini adalah untuk mempermudah para pelaku ekonomi kecil di Indonesia, agar mereka tak terlalu direpotkan oleh aturan dan birokrasi yang terlalu banyak, yang kerjanya hanya cawe-cawe menunggu sogokan,” ujar Menko Ekuin era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur itu dalam diskusi publik, Senin (9/1).
“Tapi, sangat disayangkan, hasil yang muncul adalah undang-undang yang dimuat dalam 1.000 halaman, ditambah 500 halaman penjelasan tambahan,” tutur Rizal Ramli.
“Masuk akal gak? Mau menyederhanakan, mau mempermudah tapi undang-undangnya seribu halaman. Yang ada pengusaha, apalagi pengusaha kecil, makin ribet dengan pasal-pasal yang ada,” sambung mantan Anggota Tim Panel Ekonomi bersama tiga peraih Nobel ini.
Jadi, tegas Rizal Ramli, tujuan untuk mengurangi pembiayaan usaha bagi para pelaku bisnis, tak akan pernah bisa tercapai.
“Pengusaha datang ke pejabat, untuk mengurus sesuatu. Pejabat bilang, oh ini tidak bisa karena pasal ini, pasal itu. Pengusaha mengerti. Ini kode. Jadi disogoklah. Akhirnya, papar mantan Menko Maritim ini, omnibus law ini menjadi peluang bagi oknum pejabat untuk memalak pengusaha, terutama pengusaha kecil. Apalagi, memang ada adagium di pejabat, kalau bisa dibikin sulit, kenapa dibikin mudah,” imbuh Rizal Ramli.
Isi dari undang-undang tersebut, menurut Rizal Ramli, malah terlihat sangat tidak berpihak pada para buruh.
“Misalnya Outsourcing bisa selamanya. Ini kan sadis. Gajinya bisa ditekan murah, tidak perlu naik gaji tiap tahun, dan tidak perlu dibayar jaminan sosialnya. Dampaknya, saya bilang, sangat anti Pancasila,” kata Rizal Ramli.
Lalu setelah Perppu terbit, kemudian Pemerintah menyatakan, yang tak puas dengan Perppu bisa mengajukan ke Mahkamah Konstitusi.
“Ini negara sirkus atau negara hukum. Hakim MK itu memiliki hubungan dengan Presiden. Ini tidak pernah ditemui negara yang menjunjung tinggi hukum. Sudah aturannya, kalau punya konflik kepentingan, maka hakim tersebut harus mundur. Karena Hakim bisa saja membela kepentingan presiden,” pungkasnya.