Alasan pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk menciptakan lapangan kerja patut ditinjau ulang.
“Bahwa upaya mendorong penciptaan lapangan kerja memang perlu. Tapi apakah Perppu ini akan menjadi jawaban yang akan dengan cepat menciptakan lapangan kerja? Rasanya belum,” ujar pendiri CORE Indonesia, Hendri Saparini kepada wartawan, Selasa (10/1).
Hendri juga menyatakan bahwa masih banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah untuk membuka lapangan kerja tanpa harus melibatkan penerbitan Perppu, khususnya di sektor padat karya.
“Asal pemerintah mau membuat kebijakan afirmatif dan komprehensif seperti perdagangan, industri, fiskal, sehingga akan memberikan iklim investasi menengah kecil yang luas,” tutur Hendri.
Meski demikian, Perppu tersebut juga tidak bisa dibilang tidak mampu berperan dalam masuknya investasi ke Indonesia. Pasalnya, Perppu Ciptaker juga memuat beberapa aturan yang memudahkan beberapa sektor investasi.
“Kita tidak bisa menjawab belum bisa meningkatkan investasi karena di beberapa sektor sudah siap untuk masuk dengan kemudahan yang diberikan dalam perppu itu,” ujarnya.
Hendri menggaris bawahi keberadaan Perppu itu sepatutnya tidak menimbulkan masalah baru. “Jangan sampai aturan baru menciptakan masalah baru,” tandasnya.