Jumat, 11 Oktober 2024
spot_img

Legislator PDIP: Usulan Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur Salahi Undang Undang

BERITA TERKAIT

Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menolak tegas usulan Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, untuk menghapus jabatan gubernur.

Rifqi menjelaskan bahwa Undang-undang mengatur gubernur, bupati, dan walikota dipilih oleh rakyat secara demokratis. Bahkan posisi gubernur penting sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat.

“Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, penting bagi pemerintah pusat untuk memiliki ‘kepanjangan tangan’ untuk mengontrol daerah-daerah atau unit-unit pemerintahan yang ada di bawahnya,” kata politikus PDIP itu di Jakarta, Rabu (1/2).

Gubernur, kata Rifqi, masih diperlukan untuk menjadi penengah ketika ada permasalahan lintas kabupaten-kota dalam satu provinsi. Sehingga pemerintah pusat tak perlu turun tangan langsung dalam urusan di tingkat provinsi.

“(Hal ini) diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Problematika politik dan sosiologis yang selama ini bisa dimediasi oleh gubernur, jika terjadi persoalan lintas kabupaten kota,” tuturnya.

Dalam acara Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel, Senin kemarin (30/1), Cak Imin menyebut keberadaan gubernur tidak efektif. Ia lantas mengusulkan pada Pilkada nanti tidak ada pemilihan gubernur, cukup pemilihan bupati/walikota.

“Tahap awal ditiadakan (pada pilkada), target PKB ya tahap awal ditiadakan karena fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi Pilkada enggak ada di gubernur, hanya ada di Kabupaten/Kota,” kata Cak Imin di sela Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Sahid Hotel Senin (30/1).

“Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur. Iya, tidak ada lagi gubernur,” tukas Cak Imin.

spot_imgspot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles