Penilaian Menko Polhukam, Mahfud MD terkait perpanjangan masa jabatan presiden tidak melanggar hukum membuktikan ketidak pahamannya terhadap konstitusi.
Menurut tokoh nasional, Rizal Ramli, Mahfud MD sebagai pejabat negara seharusnya menghentikan wacana perpanjangan jabatan presiden. Sebab, kata Rizal Ramli, soal jabatan presiden, sudah jelas tercantum dalam konstitusi bahwa diperbolehkan maksimal dua kali lima tahun, atau dua periode.
Maka, sambung Rizal Ramli, bila pejabat negara memiliki penilaian bahwa perpanjangan jabatan presiden tidak melanggar hukum, ada kemungkinan rezim Jokowi masih ngotot untuk melanggengkan skenario penambahan periode atau perpanjangan masa jabatan presiden yang jelas-jelas sudah ditolak oleh masyarakat, karena menciderai nilai-nilai demokrasi
Oleh karena itu, Rizal Ramli mengingatkan masyarakat untuk tetap kritis dalam menyikapi wacana perpanjangan jabatan presiden yang selalu dilontarkan pejabat negara. Sebab, menurut Rizal Ramli, wacana itu bisa dibilang sebagai bentuk makar terhadap konstitusi yang bisa merusak demokrasi.
“Kalau pejabat-pejabat negara yang usul perpanjangan jabatan presiden, itu minimum tidak ngerti konstitusi, bahkan berniat melanggar atau makar terhadap konstitusi!” kata Rizal Ramli, Kamis (2/2).
Pendapat senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli. Menurutnya, Indonesia telah memiliki regulasi yang mengatur bahwa masa jabatan presiden maksimal dua periode.
“Saya kira kita harus mengikuti posisi hukum peraturan undang-undang yang sekarang existing yang mengatakan bahwa pemilu itu 5 tahun sekali dan kita sudah memasuki tahapan pemilu yang berikutnya yaitu 2024,” ujar Ahmad Doli di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu Rabu (1/2).
Lagipula, sambung Doli, segala pelaksanaan pemilu 2024 telah berjalan. Sebaliknya, persiapan penyelenggaraan pemilu pun sudah dilakukan oleh KPU.
“Saya kira momentum yang paling dekat untuk Pemilu kan 2024, sekarang semua persiapannya sudah dilakukan, tahapan sudah dimulai. Jadi saya kira, ya kita berpegang pada UU yang existing saja,” tegas Doli.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menilai wacana perpanjangan masa jabatan presiden merupakan hak dalam berpendapat. Sebaliknya, wacana tersebut tak melanggar hukum.
“Bahwa kemudian ada pikiran-pikiran lain, saya katakan itu di luar pemerintah. Itu hak, kita tak bisa dihalangi, kalau seorang ketua partai politik kelompok masyarakat tertentu berwacana ‘itu harus diperpanjang’. Itu kan ya tidak melanggar hukum,” kata Mahfud dalam pidatonya di acara Rapim Lemhannas RI 2023 di Kantor Lemhannas, Jakarta, Rabu (1/2).