Selasa, 17 September 2024
spot_img

Pelanggaran Konstitusi Oleh Pemerintah dan Legislatif Semakin Keterlaluan, 66 Organisasi Sipil Bakal Geruduk DPR Akhir Februari

BERITA TERKAIT

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari 66 organisasi sipil mulai dari aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) dan lingkungan, lembaga bantuan hukum, serikat buruh, petani, nelayan, masyarakat hukum adat, mahasiswa dan elemen lainnya menyampaikan protes keras kepada pemerintah dan DPR. Pasalnya, kebijakan dan regulasi yang dihasilkan dinilai tidak sesuai dengan konstitusi, mengabaikan kepentingan rakyat dan mengutamakan urusan oligarki, serta kekuasaan.

Kelompok yang menamakan diri Aliansi Perlawanan Rakyat itu akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI, Jakarta pada tanggal 28 Februari mendatang. Massa nantinya akan menyampaikan ‘Maklumat Protes Rakyat Indonesia’.

Salah seorang perwakilan koalisi masyarakat sipil, Direktur LBH Jakarta Muh. Isnur, mengatakan, salah satu alasan aksi unjuk rasa itu digelar karena banyak kebijakan pemerintah yang dinilai mengkhianati perjuangan reformasi. Dia bilang aksi 28 Februari di gedung DPR itu sebagai aspirasi menyampaikan ‘Maklumat Protes Rakyat Indonesia’.

Para pimpinan organisasi itu menilai pemerintah gagal mensejahterahkan rakyat. Lalu, diduga menggunakan hukum untuk melanggengkan kekuasaan. “Negara dikelola semau-maunya, hukum dipakai untuk memperpanjang kekuasaan,” kata Isnur, Direktur LBH Jakarta, dalam keterangannya, Jumat (10/2).

Sementara itu, aktivis Greenpeace Khalisa Khalid, menilai, pemerintah telah melanggar konstitusi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh. Jumhur Hidayat mengatakan acara 28 Februari nanti bukan hanya dihadiri wakil buruh yang protes UU Ciptaker dan Perppu Ciptaker. Namun, juga dihadiri aktivis lingkungan, BEM, aktivis perempuan, hingga aktivis anti korupsi.

“Dan, bisa jadi sekarang kita akan memulai perubahan kembali dari sini,” tegas Jumhur.

Oleh karena itu, Jumhur mengajak agar semua elemen masyarakat bergerak bersama-sama melawan ketidakadilan.

Usai bergantian orasi, para pimpinan dari organisasi sipil itu kompak membacakan ‘Maklumat Protes Rakyat Indonesia’. Maklumat ini menyoroti Perppu Ciptaker yang prosesnya melanggar konstitusi. Lalu, Reformasi dikorupsi, KKN yang semakin masif, penyelewengan demokrasi khususnya wacana menunda pemilu dan masa jabatan Presiden 3 periode. Kemudian, ada menyinggung ketimpangan ekonomi, hingga menguatnya oligarki yang menguasai sekaligus kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Selain itu, dalam maklumat Protes Rakyat Indonesia menuntut dihapuskannya KKN melalui penarikan UU KPK dan kembali ke UU KPK sebelumnya. Maklumat juga mendorong dibebaskan semua tahanan pengadilan yang tidak fair (unfair trial).

Selanjutnya, pemerintah dan DPR didesak mencabut UU Ciptaker, Perppu Ciptaker, UU KUHP, hingga cabut aturan syarat batas pencalonan presiden dan wakil presiden alias presidential threshold.

Adapun dalam kesempatan tersebut hadir antara lain perwakilan dari LBH Jakarta, KSPSI, BEM UI, Greenpeace, BEM UIN Jakarta, BEM Universitas Muhammadyah Malang, KPA Ampera, Barisan Mahasiswa, SBSI ’92, Indonesia Memanggil, Jaringan Kerja Gotong Royong, dan lainnya.

spot_imgspot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles