Selasa, 10 September 2024
spot_img

Tok, Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo

BERITA TERKAIT

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan atau vonis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin siang (13/2).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Majelis Hakim.

Majelis Hakim memutuskan bahwa mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.

Dikatakan majelis hakim Sambo melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.

Putusan ini diketahui lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

spot_imgspot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles