Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menagih janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menemui korban pelanggaran HAM alias Hak Asasi Manusia berat di bumi Serambi Mekkah.
Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengungkapkan, ada tiga kasus pelanggaran HAM berat yang telah diakui oleh negara. Yakni, Simpang KKA, peristiwa Jambo Keupok, dan Rumoh Geudong dan Pos Sattis.
“Pertemuan presiden dengan korban pelanggaran HAM berat sangat penting untuk menumbuhkan rasa empati dari kepala negara terhadap korban dan para keluarga korban bisa berdialog langsung,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky dikutip dari RMOLAceh, Selasa (14/2).
Pertemuan tersebut, menurut Iskandar, juga dalam rangka upaya pemulihan dan pemberian sejumlah bantuan yang dibutuhkan oleh korban pelanggaran HAM berat, sebagaimana yang disampaikan oleh presiden sebelumnya.
Terkait kunjungan Jokowi beberapa hari lalu, hal tersebut mungkin dalam konteks yang berbeda.
Namun, DPR Aceh meminta Pemerintah pusat untuk mengagendakan ulang kunjungan Jokowi ke Aceh untuk bertemu dengan korban pelanggaran HAM berat.