Rabu, 29 November 2023
spot_img

Setara Institute Kecam Sikap Forkopimda Sukabumi yang Menebar Kebencian Terhadap Ahmadiyah

BERITA TERKAIT

Setara Institute mengecam keras sikap Forkopimda, khususnya Pemda dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, serta MUI Kabupaten Sukabumi yang intoleran, diskriminatif, dan menyebarkan kebencian atas Ahmadiyah.

“Mendagri seharusnya menegur keras dan menindak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang mengabaikan arahan Presiden dan melanggar konstitusi negara, khususnya Pasal 28E (1,2), 28I (1,2), dan Pasal 29 (2),” tegas Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan, melalui keterangan pers yang diterima Alerta.id beberapa waktu lalu.

Setara Institute, sambung Halili, juga meminta Jaksa Agung untuk menegur keras dan memberikan sanksi kepada Kejari Kabupaten Sukabumi atas pernyataan mengenai Ahmadiyah dan Ketua FKUB, yang tunduk kepada sikap MUI setempat, bukan kepada hukum dan konstitusi.

Sebelumnya, pada 2 Februari 2023, dua minggu setelah arahan Presiden kepada Pemda dan Forkopimda agar menjamin kebebasan beragama dan beribadah, Forkopimda Kabupaten Sukabumi menghentikan seluruh aktivitas Komunitas Muslim Ahmadiyah, termasuk pembangunan sarana dan fasilitas Ahmadiyah di Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.

Dalam waktu yang berdekatan, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Sukabumi, Daden Sukendar dan beberapa tokoh agama Islam, melakukan upaya-upaya untuk memelihara kerukunan dengan melakukan kunjungan mengenai pengelolaan media ke TV Ahmadiyah. Kepada kanal Warta Ahmadiyah, Daden menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah saudara sesama Muslim.

Merespons pernyataan Ketua FKUB Kabupaten Sukabumi, MUI Kabupaten Sukabumi memanggil Daden untuk dimintai klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak hadir. Dalam perkembangannya MUI Kabupaten Sukabumi mengeluarkan pernyataan yang pada pokoknya bermuatan kebencian kepada Ahmadiyah, melabeli Ahmadiyah sesat dan menyesatkan, mendesak Pemda untuk membekukan FKUB pimpinan Daden, menegaskan akan memproses pemberhentian Daden dari kepengurusan MUI Kabupaten Sukabumi serta mendesak Daden untuk minta maaf dan mengundurkan diri dari jabatan Keyua FKUB Kabupaten Sukabumi.

Ketua Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, yang merupakan bagian dari Forkopimda menyampaikan pernyataan dengan tone serupa dengan MUI Kabupaten Sukabumi, yang tersebar luas di media sosial dan internet. Tidak hanya Forkopimda, dinamika tersebut memantik konsolidasi kelompok ultra konservatif, GARIS Sukabumi Raya, yang mendesak pemberhentian Daden dari FKUB dan MUI Kabupaten Sukabumi.

Tuntutan SETARA

Syera Anggreini Buntara, Peneliti KBB SETARA Institute menyatakan, berkenaan dengan dinamika tersebut SETARA Institute menyampaikan beberapa pernyataan.

Pertama, mengecam keras sikap Forkopimda, khususnya Pemda dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, serta MUI Kabupaten Sukabumi yang intoleran, diskriminatif, dan menyebarkan kebencian atas Ahmadiyah.

Kedua, mendesak Mendagri untuk menegur keras dan menindak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yang mengabaikan arahan Presiden dan melanggar konstitusi negara, khususnya Pasal 28E (1,2), 28I (1,2), dan Pasal 29 (2).

Ketiga, meminta Jaksa Agung untuk menegur keras dan memberikan sanksi kepada Kejari Kabupaten Sukabumi atas pernyataan mengenai Ahmadiyah dan Ketua FKUB, yang tunduk kepada sikap MUI setempat, bukan kepada hukum dan konstitusi.

Keempat, mendorong Menteri Agama untuk mengoptimalkan peran Kanwil Kemenag dalam memberikan perspektif keagamaan yang progresif dan berdasar kepada Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.

Kelima, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi untuk tidak tunduk kepada kelompok intoleran dan tetap memberikan dukungan pada peran-peran strategis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam membangun dan memelihara kerukunan, seperti yang sudah ditunjukkan Ketua FKUB dan jajarannya, dengan meningkatkan pemahaman intra dan antar agama, memperbanyak ruang perjumpaan lintas agama, serta melaksanakan fungsi-fungsi mediasi, dialog dan resolusi konflik.

Keenam, mendesak para tokoh agama, khususnya Islam, untuk menghentikan segala provokasi, stigma, dan kebencian terhadap Ahmadiyah. Kalaupun kita rujuk SKB 2008, tidak ada ketentuan yang menyebut Ahmadiyah bukan Islam serta sesat dan menyesatkan. Apalagi kalau kita merujuk pada 12 pernyataan JAI dalam forum klarifikasi yang diinisiasi oleh Kemenag RI, pada 14 Januari 2008, yang ditandatangani juga oleh Kepala Balitbang dan Diklat Depag RI, Dirjen Bimas Islam Depag RI, Dirjen Kesbangpol Depdagri, Kabaintelkam Polri, dan lain-lain, yang pada pokoknya menegaskan bahwa pokok-pokok ajaran Ahmadiyah Indonesia sejalan dengan pokok-pokok ajaran Islam.

Ketujuh, mengingatkan kepada pemerintah bahwa Fatwa MUI, termasuk yang memuat penyesatan atas Ahmadiyah, bukanlah hukum positif*. Oleh karena itu fatwa MUI seharusnya tidak dijadikan sebagai dasar bagi peraturan perundang-undangan dan kebijakan apapun, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Kedelapan, mendorong Presiden Joko Widodo untuk mewariskan tata kelola kebebasan beragama dan tata harmoni dalam kebinekaan sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Di ujung periode pemerintahannya, masih cukup waktu bagi Presiden untuk mewariskan infrastuktur tata kelola kebebasan beragama dan keberagaman sesuai dengan Konstitusi, misalnya, dengan menertibkan regulasi di tingkat pusat dan daerah, membubarkan Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) yang pada pokoknya menjadi instrumen negara untuk mengintervensi sangat dalam kepada wilayah keyakinan (forum internum) kelompok minoritas agama dan kepercayaan.

Kesembilan, mengajak seluruh pihak untuk tidak menyediakan ruang dan peluang terjadinya intoleransi dan persekusi terhadap kelompok minoritas. Peristiwa-peristiwa pelanggaran atas hak beragama kelompok minoritas, baik yang dipicu oleh tindakan aktor negara maupun non negara seringkali dijadikan momentum oleh kelompok konservatif dan vigilante, bahkan kelompok ekstrem-kekerasan, untuk melakukan konsolidasi.

spot_imgspot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles