Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta KPU mengulang seluruh tahapan dan menunda pemilu 2024 dalam menjawab gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menunjukkan betapa buruknya penegakan hukum di Indonesia.
“Semakin ke sini semakin buruk, karena itu wajar jika rakyat tak menghormatinya,” ujar Aktivis kolaborasi warga Jakarta, Andi Sinulingga, Jumat (3/3).
Menurut Andi, bukan saja rakyat yang menolak putusan itu, ternyata banyak juga anggota parlemen, pakar hukum, hingga menteri yang menilai putusan itu melangkahi wewenang dalam memutus perkara pemilu.
“Bahkan pejabat negara saja ramai-ramai melawan (putusan) dan tak menghormatinya,” tandas Andi Sinulingga.
Sebagaimana diketahui, gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu, dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Mereka keberatan atas putusan KPU yang menyatakan Partai Prima tak memenuhi syarat peserta Pemilu 2024.