Selasa, 17 September 2024
spot_img

BEM Ubhara Jaya: Keputusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu Hal yang Ilegal

BERITA TERKAIT

Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda Pemilu hingga Juli 2025 dalam menjawab gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai suatu hal yang ilegal.

“Kami sangat kaget melihat keputusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ujar Kepala Bidang Kementrian Luar Negeri BEM Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Fakhri Zatadini, dalam keterangan pers, Jumat (3/3).

Fakhri mengatakan, walaupun masih putusan tingkat PN yang masih bisa banding dan kasasi, pemahaman dan kompetensi hakim PN dalam memutuskan perkara tersebut tetap harus dipertanyakan. “Karena bukan kompetensinya. Jelas bisa salah paham atas objek gugatan,” tegas Fakhri.

Seharusnya, menurut Fakhri, yang harus dipahami bahwa sengketa pemilu itu, termasuk masalah verifikasi peserta pemilu adalah kompetensi peradilan sendiri, yaitu Bawaslu dan PTUN, atau mengenai sengketa hasil di MK. Tidak bisa dibawa ke ranah perdata dengan dasar PMH.

“Tidak ada kewenangan PN memutuskan masalah sengketa pemilu, termasuk masalah verfikasi dan bukan kompetensinya, karena itu putusannya pun menjadi salah dan ilegal,” pungkas Fakhri.

spot_imgspot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles