Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dikabarkan telah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan.
“Inspektorat Jenderal merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulannya sudah disampaikan dan Bu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujuinya,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/3).
Awan menyampaikan, pihak Inspektorat Jendral (Itjen) telah membentuk tiga tim untuk menginvestigasi harta dan kekayaan RAT. Hasilnya, Itjen menemukan sederet pelanggaran berkategori berat yang dilakukan RAT.
Tim pertama terkait dengan eksaminasi telah menemukan ada beberapa harta kekayaan RAT tidak memiliki bukti otentik kepemilikan. Adapun tim kedua menyatakan bahwa RAT tidak melaporkan kekayaan uang tunai dan bangunan, serta sebagian asetnya diatasnamakan kepada pihak terafiliasi.
“Kemudian tim investigasi dugaan fraud hasilnya adalah terbukti yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas,” tutur Awan.
RAT pun terbukti tidak menunjukkan keteladanan sebagai pegawai Direktorat Jendral Pajak (DJP) dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun luar kedinasan. Yaitu dengan tidak melaporkan LHKPN secara benar dan tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Rafael Alun Trisambodo pun menjadi sorotan publik dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo, viral di media sosial. Apalagi ketika warganet mengetahui Mario kerap mempertontonkan gaya hidup mewah melalui akun media sosialnya.
Dampaknya, warganet langsung menyoroti kekayaan dan gaya hidup mewah keluarga RAT yang hanya pegawai DJP.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, dapat dilihat Rafael memiliki total harta kekayaan senilai Rp56,1 miliar. Jumlah ini lebih tinggi dibandingkan kekayaan Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, yang hanya Rp14,4 miliar.
Setelah dipecat, Rafael memiliki potensi untuk berhadapan dengan hukum. Saat ini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait ketidakwajaran harta yang dimiliki Rafael Alun Trisambodo.