Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng sembilan pakar hukum tata negara untuk melawan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Putusan itu menjawab gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
KPU pun mengundang sembilan pakar hukum tata negara guna membahas Putusan PN Jakpus Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt-Pst yang dilayangkan Prima, dalam acara Focus Group Discussion (FGD), di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).
“Kami mohon bantuan bapak-bapak ahli hukum memberikan pandangan-pandangan terhadap keputusan PN Jakpus tersebut, apakah nanti secara substansi maupun dari aspek hukum acara,” kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari saat membuka acara FGD.
Hasyim menjelaskan, acara FGD yang mengundang pakar-pakar hukum tata negara ini adalah untuk mempertegas sikap KPU dalam merespon putusan PN Jakpus.
“Dengan tujuan supaya publik tahu duduk perkaranya, dan dari pandangan ahli hukum di sini memperkaya untuk memori banding (Pengadilan Tinggi),” imbuhnya.
“Insya Allah dalam pekan ini, hari Jumat besok, 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding,” sambung Hasyim.
Kesembilan ahli yang dihadirkan dalam acara FGD KPU RI untuk memperkuat memori banding nanti. Mereka adalah Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, SH., M. Hum, Dr. Heru Widodo, SH, M. Hum, Fritz Edward Siregar, Ph. D
Kemudian, Dr. Jimmy Z. Ufsunan, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggoro, Dr. Oce Madril, SH, MA, Dr Khairul Fahmi, SH, MH (Melalui Zoom) dan Dr. W. Riawan Tjandra, SH. M. Hum (Melalui Zoom).