Jumat, 11 Oktober 2024
spot_img

Sah, Saldi Isra Jadi Wakil Ketua MK

BERITA TERKAIT

Saldi Isra resmi didapuk menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028. Terpilihnya Akademisi dari Universitas Andalas itu melalui pemungutan suara yang dilakukan secara terbuka di Gedung MK, Rabu (15/3).

Anwar Usman menjadi yang pertama memberikan suara dalam voting ini. Selanjutnya Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Enny Nurbaningsih.

Kemudian Manahan M. P. Sitompul, M. Guntur Hamzah, Saldi Isra, Suhartoyo, dan terakhir Wahiduddin Adams. Setelah itu dilanjutkan penghitungan suara.

Dalam proses ini, Saldi Isra memperoleh 5 suara, Daniel Yusmic 3 suara, dan satu suara abstain. Dengan demikian Saldi resmi terpilih menjadi wakil ketua MK.

“Kita telah melaksanakan pemilihan wakil ketua MK masa jabatan 2023-2028, yang mulia hakim konstitusi Profesor Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” ujar Ketua MK Anwar Usman.

Daniel Yusmic pesaing ketat turut menyampaikan selamat kepada Saldi. Mereka turut bersalaman, berpelukan dan mengizinkan membagi kehangatan tersebut kepada awak media untuk diabadikan.

Pemilihan dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 ayat (3) UU MK terkait masa jabatan ketua dan wakil ketua MK dan Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020 tanggal 20 Juni 2022.

Dilansir dari keterangan pers MK, tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Menurut ketentuan tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun.

Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh Hakim Konstitusi. Dalam hal Rapat Pleno Hakim dihadiri kurang dari tujuh Hakim Konstitusi, pemilihan ditunda paling lama dua jam.

“Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilanjutkan, meskipun dihadiri kurang dari tujuh Hakim Konstitusi,” dikutip dari keterangan pers MK.

Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum.

Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno Hakim terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Lantai II Gedung MK.

Setelah terpilih, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU MK, Ketua MK dan Wakil Ketua mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan MK.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Persidangan MK, pengucapan sumpah dilaksanakan dalam sidang pleno khusus MK yang akan diselenggarakan pada Senin (20/3).

“Sidang Pleno Khusus akan mengundang dan/atau dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Negara, Menteri, dan Pejabat lainnya, serta pegawai Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK,” demikian keterangan pers MK.

spot_imgspot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles