Minggu, 3 Desember 2023
spot_img

Siaga 98: Temuan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu Harusnya Diproses Hukum, Bukan Dikoreksi

BERITA TERKAIT

Koreksi transaksi janggal hingga Rp 300 triliun yang sebelumnya ditengarai sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Keuangan menjadi bukti bahwa koordinasi antar lembaga di pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak beres.

Dalam klarifikasi Kemenkeu dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi janggal tersebut diduga dalam kegiatan kepabeanan, cukai, dan perpajakan dalam ruang lingkup tugas kemenkeu yang tidak terkait penyelenggaraan negara.

“Ralat dan klarifikasi ini membuktikan koordinasi yang tidak baik antarbawahan Pemerintahan Jokowi, setidaknya dalam menyelesaikan temuan transaksi keuangan mencurigakan Rp 300 T di Kemenkeu,” ujar Koordinator Siaga 98, Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/3).

Koreksi informasi yang sebelumnya diungkap Menko Polhukam, Mahfud MD ini juga sekaligus menunjukkan buruknya kinerja Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ini contoh gagalnya kerja Komite TPPU yang dipimpin Menkopolhukam, Mahfud MD,” tegas Hasanuddin.

Melihat ketidakberesan pemerintah dalam mengungkap informasi yang menghebohkan ini, Siaga 98 meminta tahapan penyelidikan skandal Rp 300 Triliun itu diumumkan secara terbuka kepada publik.

“Penyelidikan ini juga sepatutnya tidak diserahkan ke Kemenkeu sebab sebagai bagian dari terselidik. Sebaiknya diserahkan pada Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dengan supervisi KPK,” pungkas Hasanuddin.

spot_imgspot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles