Jumat, 11 Oktober 2024
spot_img

Akses: UU Ciptaker Cacat Hukum

BERITA TERKAIT

Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi (Akses) Suroto, menilai, pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) oleh DPR-RI merupakan pelecehan terhadap hukum. Tindakan itu baru kali pertama terjadi.

“Tak hanya itu, apa yang dilakukan oleh parlemen maupun presiden, telah melecehkan putusan MK dan melecehkan hukum secara keseluruhan. Institusi MK yang merupakan penyelamat terakhir bagi pembelaan masyarakat terhadap hak konstitusional juga sudah tidak lagi dianggap,” kata Suroto, dalam keterangannya, Selasa (21/3).

Menurut Suroto, Perppu Ciptaker yang kini menjadi UU, akan jadi preseden buruk pada perlindungan kedaulatan rakyat dan demokrasi. Hal ini juga menunjukan bahwa birokrasi dan kekuasaan pemerintah telah mengangkangi hukum.

“Rakyat menjadi telah kehilangan kedaulatanya dalam sistem fasisme telah mendapat pintu pertamanya yang akan mengancam kepentingan masyarakat secara luas,” kritiknya.

Suroto menjelaskan, UU Omnibus Law Cipta Kerja sebelumnya padahal baru mendapat Uji Formil. Artinya baru diuji prosesnya. Belum sampai tahap Uji Materi sudah dinyatakan Inkonstitusional oleh MK.

Padahal subatansinya telah diperkirakan oleh banyak kalangan berpotensi merugikan masyarakat. Diantaranya, persoalan ancaman lingkungan, ketenagakerjaan dan ekonomi rakyat karena cenderung hanya menguntungkan bagi kepentingan oligarki.

Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat kedepannya. Sebab, hak konstitusional warga negara akan tidak lagi mendapat perlindungan.

“Apa yang dilalukan parlemen dan presiden merupakan tindakan sabotase hukum secara kolosal. Masyarakat menjadi tidak lagi punya pegangan kepastian hukum dan apa yang dilakukan Parlemen dan Presiden sudah ciptakan anarki atau perusakan hukum tata negara,” tukasnya. (Bisma)

spot_imgspot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles