Rabu, 9 Oktober 2024
spot_img

PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu Adalah TPPU!

BERITA TERKAIT

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan laporan analisisnya mengenai transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang heboh adalah tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Selasa (21/3), legislator dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, langsung mencecar Ivan soal Rp 300 triliun lebih yang akhir-akhir ini heboh.

“PPATK yang diekspos itu TPPU atau bukan? Yang 300 (triliun) itu TPPU?” tanya Desmond.

“TPPU, pencucian uang. Itu hasil analisis dan hasil pemeriksaan, tentunya TPPU. Jika tidak ada TPPU, tidak akan kami sampaikan,” tegas Ivan.

“Jadi ada kejahatan di Departemen Keuangan (Kementerian Keuangan) gitu?” tanya Desmond lagi.

“Bukan, dalam posisi Departemen Keuangan sebagai penyidik tindak pidana asal sesuai dengan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8/2010 disebutkan di situ penyidik tindak pidana asal adalah penyidik TPPU, dan di penjelasannya dikatakan bahwa Bea Cukai dan Direktorat Jenderal adalah penyidik tindak pidana asal,” ungkap Ivan.

spot_imgspot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles