Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa politikus Partai Nasdem hingga pejabat di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Jumat (24/3). Pemeriksaan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan, tim penyidik memanggil tiga orang untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang belum diumumkan tersangkanya.
“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan,” ujar Ali kepada wartawan dalam pesan singkat, Jumat (24/3).
Ketiga saksi yang dipanggil hari ini adalah Yadi Robby selaku Senior Manager Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Farouk Maurice Arzby selaku Staf Perumda Pembangunan Sarana Jaya, dan James Arifin Sianipar selaku anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta periode 2014-2019 dari Fraksi Nasdem.
Sementara itu, saksi James Arifin Sianipar telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 08.30 WIB. Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik.
James Arifin Sianipar sebelumnya juga telah diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu (22/2). Dia didalami terkait pengusulan besaran anggaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang dibahas di DPRD DKI Jakarta. Juga didalami soal dugaan aliran uang ke berbagai pihak dalam pengadaan lahan di Pulo Gebang tersebut.
Menurut informasi, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI).
Keduanya juga telah diproses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang ditengarai merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.