Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan vonis pidana seumur hidup terhadap Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
Usai vonis dibacakan, seluruh hadirin yang berada di ruang sidang Kusuma Atmaja langsung bersorak.
Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.