Selasa, 17 September 2024
spot_img

MK Harus Hormati Kewenangan DPR Soal Batas Usia Capres dan Cawapres

BERITA TERKAIT

Mahkamah Konstitusi (MK) jadi sorotan lantaran adanya berbagai gugatan terkait batas usia minimum dan maksimum untuk calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus menegaskan bahwa MK harus mempertimbangkan kewenangannya dalam hal ini. Menurutnya, syarat usia adalah kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah, sesuai dengan prinsip open legal policy.

“Artinya DPR sebagai fungsi representasi rakyatlah yang berwenang mengubah atau meniadakan sebuah UU, bukan oleh MK,” ujar Petrus dalam keterangannya, Selasa (26/9).

Petrus juga mengingatkan MK untuk menolak gugatan hal itu. Ia menyatakan bahwa pembentukan undang-undang itu melibatkan kajian, naskah akademik, debat di parlemen, dan aspirasi publik.

Oleh karena itu, MK tidak seharusnya mencampuri kewenangan open legal policy.

“Harus diingat sebuah UU dibentuk lewat kajian, lewat naskah akademik, lewat perdebatan di Parlemen dan lewat public hearing dengan masyarakat, karenanya MK tidak boleh mengambil alih kewenangan open legal policy itu,” tandas Petrus.

spot_imgspot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles