Apabila ada prajurit TNI yang terlibat dalam politik praktis di Pemilu 2024 dipastikan bakal ditindak tegas dan dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini telah diatur di UU Nomor 34/2004 tentang TNI dan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Demikian ditegaskan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Agus Subiyanto saat jumpa pers di Lapangan Silang Monas, Jakarta, pada Rabu (8/11).
“Kita koridornya UU TNI Nomor 34/2004 di mana kita tidak boleh berpolitik praktis demikian juga UU Pemilu Nomor 7/2017. Kalau kita mau berpolitik praktis harus keluar dari TNI. Jadi, apabila melanggar UU tersebut akan ditindak pidana,” tegas Agus.
Atas dasar itu, Agus memastikan bahwa apabila ada prajurit TNI yang terlibat dalam politik praktis di Pemilu 2024, pihaknya akan langsung menindak tegas dan menjatuhkan sanksi.
“Dan sudah saya sampaikan kepada seluruh jajaran TNI akan mentaati UU tersebut,” pungkas Agus.