BAHWA secara empirik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia saat ini telah merajalela. Indeks korupsi yang anjlok hingga mendapat skor 34 adalah realitas yang tidak bisa dibantah. Praktek jahat ini sungguh telah merugikan masa depan rakyat Indonesia karena telah membuat negara mengalami kerugian ratusan triliun rupiah, ini sama dengan membunuh jutaan generasi, merusak demokrasi, merusak negara dan karenanya bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan Tap MPR No. XI tahun 1998 tantang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Faktanya hingga saat ini KKN semakin vulgar dan brutal hingga memuncak pada peristiwa robohnya Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan MK No.90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang dijadikan dasar untuk putra sulung Presiden Joko Widodo melaju pada Pilpres 2024 tersebut dinyatakan mengandung perbuatan conflict of interest (kolutif & nepotis) dan Ketua MK nya dinyatakan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melakukan pelangaran berat. Bagaimana putusan MK yang cacat karena ada pelanggaran berat bisa dijadikan dasar pencalonan capres-cawapres? Ini tidak waras, kami Presidium Indonesia melihat itu sebagai praktek jahat kolusi dan nepotisme yang sangat merusak masa depan negara yang para pelakukanya harus dihukum seberat-beratnya termasuk menghukum berat siapapun yang melakukan intervensi terhadap putusan MK tersebut, termasuk jika itu dilakukan Presiden Joko Widodo.
Kami menyerukan kepada wakil rakyat karena ada diksi intervensi dalam argumen MKMK maka upaya hak angket DPR RI untuk menyelidiki sejumlah pihak terkait termasuk Presiden Joko Widodo adalah langkah yang sangat penting untuk segera dilakukan. Jika tidak dilakukan jangan salahkan rakyat jika menggunakan caranya sendiri menyelesaikan problem ini.
Kami juga menyerukan agar seluruh rakyat Indonesia yang setia pada Pancasila dan menginginkan tegaknya konstitusi UUD 1945 segera bersiap siaga untuk menyelamatkan REPUBLIK ini dari kehancuran ! Manifesto ini bukan bentuk penolakan terhadap pemilu tetapi kami menginginkan sebelum Pemilui tegakkan konstitusi terlebih dahulu sebab jika tidak maka noktah hitam MK ini akan terus menjadi persoalan serius dalam perjalanan bangsa di tahun-tahun mendatang. Kami akan menyerukan komando perlawanan pada waktunya !