Selasa, 10 September 2024
spot_img

Kakak Kandung Harry Tanoesoedibjo Mangkir dari Pemeriksaan KPK

BERITA TERKAIT

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/12). Kakak kandung pengusaha Harry Tanoesoedibjo itu ditengarai terkait kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak menerima konfirmasi apapun atas ketidakhadiran Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) di kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial Tahun 2020-2021.

“Sejauh ini yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Ali Fikri, Kamis (7/12).

Ali menjelaskan, peran Rudy Tanoe berkaitan dengan perkara korupsi bansos yang tengah ditangani penyidik KPK.

“Semua yang dipanggil sebagai saksi karena ada kebutuhan pendalaman lebih lanjut substansi perkara, tetapi lagi-lagi bahwa kami tidak bisa menyampaikan materi perkara kepada publik,” tutur Ali.

KPK sendiri sebelumnya diketahui memanggil sejumlah saksi untuk Tersangka MKW dkk

Mereka diantaranya adalah Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) tahun 2018 s.d. 2022), Kanisius Jerry, Faisal Haris selaku pihak swasta, Bambang Sugeng selaku KPA Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial tahun 2020 s.d. 2021 / Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial periode tahun 12 Maret 2020 s.d. Januari 2021.

Diketahui, KPK sejauh ini baru menjerat enam orang dalam kasus ini. Yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); dan Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC).

Kemudian, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). Ketiganya telah lebih dahulu dijebloskan ke jeruji besi. Dengan demikian, tinggal tersangka Kuncoro Wibowo yang belum dijebloskan ke jeruji besi.

“Kami ingatkan pada Tersangka MKW untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya,” tegas Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Diketahui, dugaan rasuah ini bermula ketika Kemensos memilih PT BGR yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang jasa logistik sebagai distributor bantuan sosial beras (BSB) untuk menyalurkan bansos kepada keluarga penerima manfaat dalam rangka penanganan dampak Covid 19 dengan nilai kontrak Rp 326 Miliar.

Atas sepengetahuan Kuncoro Wibowo dan Budi, April Churniawan secara sepihak menunjuk PT PTP milik Richard Cahyanto. KPK menduga penunjukkan tersebut tanpa didahului dengan proses seleksi untuk menggantikan PT DIB Persero yang belum memiliki dokumen legalitas jelas terkait pendirian perusahaannya.

PT PTP lantas membuat satu konsorsium sebagai formalitas dan tidak pernah sama sekali melakukan kegiatan distribusi bantuan sosial berupa beras. Hal tersebut atas ide Ivo Wongkaren, Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.

Pada periode September sampai Desember 2020, Roni Ramdani menagih pembayaran uang muka dan uang termin jasa pekerjaan konsultan ke PT BGR. Atas tagihan itu, kemudian PT BGR membayar Rp 151 miliar yang dikirimkan ke rekening bank atas nama PT PTP. Pada periode Oktober 2020 sampai Januari 2021, terdapat penarikan uang sebesar Rp 125 miliar dari rekening PT PTP yang penggunaannya tidak terkait sama sekali dengan distribusi bansos.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

spot_imgspot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles