Selasa, 10 September 2024
spot_img

Firli Bahuri Mangkir dalam Pemeriksaan di Bareskrim Polri

BERITA TERKAIT

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Bareskrim Polri, Kamis (21/12).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, mengatakan, pihaknya membuka peluang menjemput paksa Firli Bahuri.

Penjemputan paksa, kata Karyoto, diatur dalam Pasal 112 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Di mana di dalamnya mengatur apabila seseorang mangkir dari pemeriksaan, maka penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan berikutnya dengan dikirimkannya pula surat perintah membawa.

“Kan ada perintah membawa, panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa,” kata Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/12).

Meski begitu, Karyoto akan berkoordinasi dahulu dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, terkait langkah-langkah berikutnya.

“Kalau itu enggak diindahkan, ya ada surat perintah penangkapan. Nanti saya tanya dulu ke Dirkrimsus langkah selanjutnya bagaimana,” pungkas Karyoto.

spot_imgspot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles