Sabtu, 18 Mei 2024
spot_img

TB Hasanuddin: Anggota TNI yang Sudah Pensiun Tak Bisa Naik Pangkat Lagi

BERITA TERKAIT

Kepangkatan pada Tentara Nasional Indonesia adalah susunan sebutan dan keselarasan jenjang pangkat militer dalam Tentara Nasional Indonesia yang terdiri dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara.

Mulai dari tingkat yang tertinggi (Perwira), Bintara, hingga yang terendah (Tamtama), setiap prajurit diberikan pangkat sesuai dengan keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarki keprajuritan.

“Banyaknya pertanyaan tentang kepangkatan di lingkungan TNI, ijinkan saya secara singkat menjelaskan tentang pangkat di lingkungan TNI sekarang ini,” kata anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin melalui sambungan telepon, Minggu (21/6/2020).

Menurut Hasanuddin, di masa lalu kepangkatan aturannya masih sangat longgar karena saat itu TNI (ABRI) masih melaksanakan tugas Dwi Fungsi ABRI.

Sehingga, kata dia, jabatan di militer pun kadang dipengaruhi oleh posisi di partai politik.

“Seorang anggota TNI/ABRI aktif yang bertugas di DPC (Dewan Pimpinan Cabang) atau DPD 2 partai tertentu secara otomatis mendapatkan pangkat Kolonel,” kata purnawirawan bintang dua TNI AD ini.

Ia menambahkan, perwira TNI yang bertugas sebagai ketua DPD 1 (Dewan Pimpinan Daerah) di tingkat provinsi mendapatkan pangkat Brigadir Jenderal.

“Gubernur sudah pasti akan mendapatkan pangkat Bintang 2 (Mayor Jenderal) kecuali gubernur DKI Jakarta mendapat Bintang 3,” tuturnya.

Belum cukup, kata Hasanuddin, di masa Orde Baru (Orba) masih diberlakukan pangkat kehormatan (Hor). Kolonel yang berprestasi baik, imbuh dia, kemudian pensiun maka padanya diberikan Brigjen Hor sebelum menjalankan masa pensiunnya atau Brigjen menjadi Mayjen Hor.

“Atau Mayjen menjadi Letjen Hor. Bahkan setelah pensiunpun kadang masih ada yang diusulkan kenaikan pangkatnya dari Mayjen Pur menjadi Letjen Pur Hor. Dari Letjen Pur menjadi Jenderal Pur Hor,” ungkapnya.

Menurut Hasanuddin, di era Reformasi setelah keluar Undang Undang No. 34/2004 tentang TNI , maka aturan aturan kepangkatan seperti diatas sudah tak berlaku lagi. (Teropong Senayan)

spot_imgspot_img
spot_img

Hot Topics

Related Articles