Komisioner Komnas HAM RI Saurlin P Siagian memantau secara langsung sidang terhadap Sorbatua Siallagan, pegiat masyarakat adat, di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, Rabu (29/5/2024).
Sorbatua Siallagan, kakek berusia 65 tahun, merupakan pemuka Masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan di Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.
Sorbatua yang juga berprofesi sebagai partagading atau pemain musik tradisionil Batak Toba, dituntut manajemen PT Toba Pulp Lestari. Perusahaan ini milik Sukanto Tanoto, yang beroperasi di areal mencakup 12 kabupaten/kota Sumatera Utara, 8 kabupaten/kota di antaranya di kawasan Danau Toba.
Manajemen PT TPL melaporkan Sorbatua pada 16 Juni 2023 atas tuduhan perusakan, penebangan pohon eukaliptus, dan pembakaran lahan yang ditanami perusahaan. Dia ditangkap personel Polda Sumut di Tanjung Dolok, Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024).
Persidangan terdakwa Sorbatua Siallagan atas dugaan perusakan hutan, kata Saurlin, harus segera dihentikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun.
Saurlin mengatakan, Indonesia sedang dihadapkan pada 31 perkara terkait tanah ulayat, termasuk tanah ulayat yang diklaim Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, Kabupaten Simalungun.
“Kita, tadi bertemu Pak Kajari Simalungun dan menghadiri sidang Pak Sorbatua. Komnas HAM sebenarnya berharap kasus ini bisa dihentikan. Karena Komnas HAM sedang menangani perkara yang sama dengan kelompok adat lainnya bersama dengan Kementerian LHK,” kata Saurlin dalam keterangan pers, Selasa (29/5).
Saurlin mengatakan, kasus-kasus seperti yang dialami Sorbatua Siallagan tidak masuk ke ranah hukum karena ada proses administrasi dalam sengketa teritorial yang belum diselesaikan pemerintah.
“Mungkin satu atau dua tahun ini kasus sengketa tanah adat ini selesai. Jadi kita punya 31 kasus sengketa tanah adat, salah satunya adalah di Dolok Parmonangan. Makanya seharusnya kriminalisasi terhadap masyarakat adat tidak perlu dilakukan,” kata Saurlin.
Juru Bicara Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak Hengky Manalu menduga penangkapan Sorbatua adalah bentuk “kriminalisasi” di tengah perjuangan masyarakat atas tanah adat mereka.
“Cara-cara kriminalisasi ini selalu dipakai oleh TPL menggunakan institusi kepolisian supaya menghalau, agar masyarakat adat berhenti berjuang untuk tanahnya,” kata Hengky Manalu.
Sebelumnya dikutip media, Juru bicara PT TPL Salomo Sitohang, mengatakan komunitas Ompu Umbak Siallagan “tidak pernah ada” dalam daftar klaim tanah adat yang diajukan masyarakat.
“Sampai saat ini TPL hanya menerima 10 klaim tanah adat dan sudah diselesaikan dengan Kemitraan Pola Perhutanan Sosial. Dari daftar 10 klaim tanah adat dimaksud, nama Ompu Umbak Siallagan tidak pernah ada,” tutur Salomo Apriadi yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Penasihat hukum Sorbatua Siallagan, Hendra Sinurat SH mengatakan pada sidang kedua ini pihaknya membacakan eksepsi (bantahan) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Simalungun yang menyebut kliennya itu terlibat dalam pengrusakan hutan.
Hendra tak sendiri. Ia mengatakan langkahnya mendampingi Sorbatua Siallagan didukung oleh Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara.
“Kami yakini apa yang disampaikan Pak Sorbatua bahwa dia tidak benar melakukan tindak pidana pendudukan hutan dan pembakaran hutan. Hal yang sama saat beliau menyampaikan di BAP Polres Simalungun, beliau membantah tidak melakukannya,” kata Hendra.
Dalam perkara ini, Sorbatua Siallagan selaku Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan yang aktif memperjuangkan hak atas tanah dan hutan di Kampung Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Simalungun.
PT Toba Pulp Lestari (TPL) melaporkan Sorbatua pada 16 Juni 2023 atas tuduhan perusakan, penebangan pohon eukaliptus, dan pembakaran lahan yang ditanami perusahaan. Sorbatua kemudian dibawa paksa Polda Sumut pada Jumat, 22 Maret 2024, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan.
Menurut komunitas adat, nenek moyang marga Siallagan turun-temurun, 11 generasi mengusai lahan di Dolok Parmonangan. Sedangkan PT TPL, dahulu PT Inti Indorayon Utama, hadir tahun 1990-an.
Di pengadilan, Masyarakat Adat Sihaporas dari Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, ikut mendukung pejuang masyarakat adat Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan.
Massa unjuk rasa di sekitar persidangan, PN Simalungun. Mereka kompak memperjuangkan Sorbatua Siallagan bebas dari tuduhan sebagai terdakwa perusakan lingkungan, Rabu (29/5/2024) siang. Pada sidang sebelumnya, para pegiat masyarakat adat juga unjuk rasa.
Massa membawa spanduk antara lain bertulis “Bebaskan Sorbatua dan Tutup TPL” masyarakat menggeruduk Pengadilan Negeri Simalungun yang dijaga ketat kepolisian.